Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung Jenis/Bentuk Peraturan PERATURAN DAERAH Pemrakarsa PROVINSI BALI Nomor 5 Tahun 2005 Tentang PERSYARATAN ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG Tempat Penetapan Ditetapkan Tanggal Pejabat yang Menetapkan Status Berlaku Dokumen Peraturan