Services

Type Of Services  :

= Economic analysist, management, financial and appraisal sevices.

= Information Technology and communication.

= Social Cultural, legal and education affairs.

= Exploration of natural recources, survey and technical investigation.

= Environtment services.

= Master planning, process design, final engineering design.

= Technical inspection.

= Quantity survey, construction management, project management and value

engineering.

= Development consultancy and EPC services.

= Applied art consultancy

= Training program

= Monitoring and evaluation.

= Community Empowerment

= Operation and mentenance services.

Field Of Services  :

= Public infrastructure

= Housing urban settlement and sanitation

= Transportation

= Tourism

= Industry

= Agriculture and forestry

= Transmigration and rural development

= Mining and energy

= Telecomunication

= Water recources development

= Building and Industry

= Education

= Health management

= Marine

= Oil and gas.

Classification and Qualification

For Construction Consultant Comp.

Isi :

Bentuk Usaha :

Badan usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi nasional dan berbentuk ;

  1. Badan Usaha Nasional Badan Hukum yang meliputi :

Perseroan Terbatas (PT), akta notaris pendiriannya harus telah dissahkan oleh Menteri terkait ; Konstruksi.

  1. Badan Usaha Nasional bukan Badan Hukum yang meliputi antara lain CV, FA, UD, PB.

 

Klasiifikasi Usaha :

  1. Kualifikasi usaha jasa perencana konstruksi dan usaha jasa perencana konstruksi dan usaha jasa pengawas konstruksi ditentukan berdasarkan kemampuan melaksanakansuatu bidang layanan, sub bidang dan sub layanan pekerjaan.
  2. Usaha jasa perencana konstruksi dan usaha jasa pengawas konstruksi yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai pengalaman klasifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat bersifat :
  3. Usaha yang bersifat umum
  4. Usaha yang bersifat spesialis
  5. Usaha bersifat umum sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf a diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai mempunyai kemampuan untuk melaksanakan 1 (satu) atau lebih bidang/layanan pekerjaan,
  6. Usaha yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf b diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan satu atau lebih bidang/layanan pekerjaan.

 

Kualifikasi Badan Usaha :

  1. Penggolongan kualifikasi usaha jasa perencana konstruksi dan usaha jasa pengawasan konstruksi dan usaha jasa pengawas konstruksi didasarkan pada kriteria tingkat/kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha yang terdiri kecil, menengah dan besar, serta kemempuan melakukan perencanaan dan pengawasan pekerjaan berdasarkan kriteria resiko dan kriteria pengawasan penggunaan teknologi.
  2. Penggolongan kualifikasi badan usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka (1) didasarkan pada :
  3. Gred 2 : Kualifikasi usaha kecil
  4. Gred 3 : Kualifikasi usaha menengah
  5. Gred3 : Kualifikasi usaha besar dan badan usaha asing yang membuka kantor perwakilan
  6. Kualifikasi usaha berdasarkan tingkat/kedalaman kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka (1) didasarkan pada :
  7. Sumber daya manusia
  8. Pengalaman
  9. Kualifikasi usaha berdasarkan potensi kemampuan usaha sebagaimana dimaksud pada angka (1) didasarkan pada kepemilikan kekayaan bersih.
  10. Bada usaha tidak boleh memilikiklasifikasi dengan kualifikasi berbeda dua tingkat keatas dalam satu badan usaha atau sebaliknya.
  11. Badan usaha tidak boleh memiliki 2 sub bidang yang sama dengan kualifikasi berbeda.
  12. Badan usaha bersifat umum yang seluruh sub bidangnya mempunyai Gred 2 dikelompokan sebagai Badan Usaha Kecil yang memenuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dengan kekayaan bersih maksimal sesuai ketentuan.
  13. Badan usaha asing hanya dapat memiliki klasifikasi usaha dengan kualifikasi Gred 4.
  14. Badan usaha Gred 3 dan Gred 4 nasional harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
  15. Penggolongan klasifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan hubungannya dengan angka (1) ditetapkan sebagaimana tertera pada lampirannya.

Ketentuan tentang kualifikasi Gred 4 untuk badan usaha asing diatur dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi tersendiri.

Classification and Qualification

For Non Constraction Consultant Comp.

Isi :

Klasifikasi Usaha

  1. Klasifikasi Usaha merupakan kategori Badan Usaha Jasa Konsultansi Non-Konstruksi ke dalam bidang/sub-bidang dan layanan/sub-layanan pekerjaan Konsultansi Non-Konstruksi.
  2. Klasifikasi menurut bidang/sub-bidang dan layanan/sub layanan pekerjaan untuk usaha jasa konsultasnsi non- konstruksi ditetapkan sebagaimana ditetapkan pada lampiran surat ini, sedangkan menurut lingkup layanannya ditetapkan sebagaimana tertera pada lampiran.

 

  • Kualifikasi Usaha
  1. Kualikasi Usaha merupakan kategorisasi Badan Usaha Jasa Konsultansi Non Konstruksi didasarkan kepada tingkat/kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha ubtuk sub bidang/sub layanan yang dikategorikan sebagai umum, spesialis atau khusus.
  2. Kemempuan untuk Kualifikasi Usaha Jasa Konsultansi Non-Konstruksi dijenjangkan dalam Kualifikasi Kecil, Menengah dan Besar, sebagai berikut :
  3. Kualifikasi Kecil adalah Badan Usaha yang memiliki tingkat kompetensi rendah dan disebut Kualifikasi K.
  4. Kualifikasi Menengah, adalah Badan Usaha yang memiliki tingkat kompetensi menengah dan disebut Kualifikasi M
  5. Kualifikasi Besar adalah Badan Usaha yang memiliki tingkat kompetensi tinggi, dan disebut Kualifikasi B.
  6. Besarnya Nilai Pekrjaan Konsultansi Non-Konstruksi yang dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Golongan Menegah dan atau golongan Besar ditetapkan berdasarkan perhitungan Kemampuan Dasar (KD) Badan Usaha yang bersangkutan.
  7. Untuk pengadaan Jasa Konsultansi Non-Konstruksi yang sumber dananya dibiayai oleh dana pemerintah Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) mengikuti ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku.

 

  • Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha
  1. Batasan ju,mlah bidang/layanan yang dapat diberikan kepada badan usaha Golongan Kecil, Menengah dan Besarsebagaimana tercantum dalam lampiran.
  2. Bagi Badan Usaha Golongan Menengah dimungkinkan mempunyai sub bidang/sub layanan dengan kualifikaso Kecil atau Menengah, apabila didukung oleh Jumlah dan Kualifikasi Penanggung Jawab Bidang/Layanan serta Pengalaman Perusahaan yang sesuai dengan bidang usahanya.
  3. Bagi Badan Usaha Golongan Besar dimungkinkan untuk mempunyai sub bidang/sub layanan dengan kualifikasi Kecil, Menengah dan Besar.
  4. Peningkatan kualifikasi Sub bidang’Sub layanan Badan Usaha dapat diproses setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal SBU diterbitkan.
  5. Pertambahan Klasifikasi Bidang/Layanan, Sub bisdang/Sub layanan Badan Usaha dapat diproses setelah 6 (enam) bulan sejak SBU diterbitkan.
  6. Seluruh proses evaluasi Badan Usaha Golongan Besar yang mempunyai bidang, sub bidang/layanan/sub layanan dengan kualifikasi kecil dan atau menengah, dilakukan oleh BSAN.

 

Untuk informas yang lebih mendetail silahkan klik tombol dibawah ini …