Type Of Services :
= Economic analysist, management, financial and appraisal sevices.
= Information Technology and communication.
= Social Cultural, legal and education affairs.
= Exploration of natural recources, survey and technical investigation.
= Environtment services.
= Master planning, process design, final engineering design.
= Technical inspection.
= Quantity survey, construction management, project management and value
engineering.
= Development consultancy and EPC services.
= Applied art consultancy
= Training program
= Monitoring and evaluation.
= Community Empowerment
= Operation and mentenance services.
Field Of Services :
= Public infrastructure
= Housing urban settlement and sanitation
= Transportation
= Tourism
= Industry
= Agriculture and forestry
= Transmigration and rural development
= Mining and energy
= Telecomunication
= Water recources development
= Building and Industry
= Education
= Health management
= Marine
= Oil and gas.
Classification and Qualification
For Construction Consultant Comp.
Isi :
Bentuk Usaha :
Badan usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi nasional dan berbentuk ;
- Badan Usaha Nasional Badan Hukum yang meliputi :
Perseroan Terbatas (PT), akta notaris pendiriannya harus telah dissahkan oleh Menteri terkait ; Konstruksi.
- Badan Usaha Nasional bukan Badan Hukum yang meliputi antara lain CV, FA, UD, PB.
Klasiifikasi Usaha :
- Kualifikasi usaha jasa perencana konstruksi dan usaha jasa perencana konstruksi dan usaha jasa pengawas konstruksi ditentukan berdasarkan kemampuan melaksanakansuatu bidang layanan, sub bidang dan sub layanan pekerjaan.
- Usaha jasa perencana konstruksi dan usaha jasa pengawas konstruksi yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai pengalaman klasifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat bersifat :
- Usaha yang bersifat umum
- Usaha yang bersifat spesialis
- Usaha bersifat umum sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf a diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai mempunyai kemampuan untuk melaksanakan 1 (satu) atau lebih bidang/layanan pekerjaan,
- Usaha yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf b diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan satu atau lebih bidang/layanan pekerjaan.
Kualifikasi Badan Usaha :
- Penggolongan kualifikasi usaha jasa perencana konstruksi dan usaha jasa pengawasan konstruksi dan usaha jasa pengawas konstruksi didasarkan pada kriteria tingkat/kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha yang terdiri kecil, menengah dan besar, serta kemempuan melakukan perencanaan dan pengawasan pekerjaan berdasarkan kriteria resiko dan kriteria pengawasan penggunaan teknologi.
- Penggolongan kualifikasi badan usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka (1) didasarkan pada :
- Gred 2 : Kualifikasi usaha kecil
- Gred 3 : Kualifikasi usaha menengah
- Gred3 : Kualifikasi usaha besar dan badan usaha asing yang membuka kantor perwakilan
- Kualifikasi usaha berdasarkan tingkat/kedalaman kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka (1) didasarkan pada :
- Sumber daya manusia
- Pengalaman
- Kualifikasi usaha berdasarkan potensi kemampuan usaha sebagaimana dimaksud pada angka (1) didasarkan pada kepemilikan kekayaan bersih.
- Bada usaha tidak boleh memilikiklasifikasi dengan kualifikasi berbeda dua tingkat keatas dalam satu badan usaha atau sebaliknya.
- Badan usaha tidak boleh memiliki 2 sub bidang yang sama dengan kualifikasi berbeda.
- Badan usaha bersifat umum yang seluruh sub bidangnya mempunyai Gred 2 dikelompokan sebagai Badan Usaha Kecil yang memenuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dengan kekayaan bersih maksimal sesuai ketentuan.
- Badan usaha asing hanya dapat memiliki klasifikasi usaha dengan kualifikasi Gred 4.
- Badan usaha Gred 3 dan Gred 4 nasional harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
- Penggolongan klasifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan hubungannya dengan angka (1) ditetapkan sebagaimana tertera pada lampirannya.
Ketentuan tentang kualifikasi Gred 4 untuk badan usaha asing diatur dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi tersendiri.
Classification and Qualification
For Non Constraction Consultant Comp.
Isi :
Klasifikasi Usaha
- Klasifikasi Usaha merupakan kategori Badan Usaha Jasa Konsultansi Non-Konstruksi ke dalam bidang/sub-bidang dan layanan/sub-layanan pekerjaan Konsultansi Non-Konstruksi.
- Klasifikasi menurut bidang/sub-bidang dan layanan/sub layanan pekerjaan untuk usaha jasa konsultasnsi non- konstruksi ditetapkan sebagaimana ditetapkan pada lampiran surat ini, sedangkan menurut lingkup layanannya ditetapkan sebagaimana tertera pada lampiran.
- Kualifikasi Usaha
- Kualikasi Usaha merupakan kategorisasi Badan Usaha Jasa Konsultansi Non Konstruksi didasarkan kepada tingkat/kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha ubtuk sub bidang/sub layanan yang dikategorikan sebagai umum, spesialis atau khusus.
- Kemempuan untuk Kualifikasi Usaha Jasa Konsultansi Non-Konstruksi dijenjangkan dalam Kualifikasi Kecil, Menengah dan Besar, sebagai berikut :
- Kualifikasi Kecil adalah Badan Usaha yang memiliki tingkat kompetensi rendah dan disebut Kualifikasi K.
- Kualifikasi Menengah, adalah Badan Usaha yang memiliki tingkat kompetensi menengah dan disebut Kualifikasi M
- Kualifikasi Besar adalah Badan Usaha yang memiliki tingkat kompetensi tinggi, dan disebut Kualifikasi B.
- Besarnya Nilai Pekrjaan Konsultansi Non-Konstruksi yang dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Golongan Menegah dan atau golongan Besar ditetapkan berdasarkan perhitungan Kemampuan Dasar (KD) Badan Usaha yang bersangkutan.
- Untuk pengadaan Jasa Konsultansi Non-Konstruksi yang sumber dananya dibiayai oleh dana pemerintah Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) mengikuti ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku.
- Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha
- Batasan ju,mlah bidang/layanan yang dapat diberikan kepada badan usaha Golongan Kecil, Menengah dan Besarsebagaimana tercantum dalam lampiran.
- Bagi Badan Usaha Golongan Menengah dimungkinkan mempunyai sub bidang/sub layanan dengan kualifikaso Kecil atau Menengah, apabila didukung oleh Jumlah dan Kualifikasi Penanggung Jawab Bidang/Layanan serta Pengalaman Perusahaan yang sesuai dengan bidang usahanya.
- Bagi Badan Usaha Golongan Besar dimungkinkan untuk mempunyai sub bidang/sub layanan dengan kualifikasi Kecil, Menengah dan Besar.
- Peningkatan kualifikasi Sub bidang’Sub layanan Badan Usaha dapat diproses setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal SBU diterbitkan.
- Pertambahan Klasifikasi Bidang/Layanan, Sub bisdang/Sub layanan Badan Usaha dapat diproses setelah 6 (enam) bulan sejak SBU diterbitkan.
- Seluruh proses evaluasi Badan Usaha Golongan Besar yang mempunyai bidang, sub bidang/layanan/sub layanan dengan kualifikasi kecil dan atau menengah, dilakukan oleh BSAN.
Untuk informas yang lebih mendetail silahkan klik tombol dibawah ini …