Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/m-dag/per/2/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/m-dag/per/2/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/m-dag/per/2/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/m-dag/per/2/2016 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar

 
Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor10/M-DAG/PER/2/2016
Tahun2016
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan 
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
 

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/m-dag/per/2/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/m-dag/per/2/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/m-dag/per/2/2016 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor10/M-DAG/PER/2/2016
Tahun2016
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan 
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/m-dag/per/2/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/m-dag/per/2/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/m-dag/per/2/2016 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor10/M-DAG/PER/2/2016
Tahun2016
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan 
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *