Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.03/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.03/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor15/PMK.03/2012
Tahun2012
TentangPENATAUSAHAAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan 
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *