Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan Pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor3
Tahun2018
TentangTata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan Pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan 
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *