Pengadaan Jasa Konsultan (Badan Usaha) Kegiatan Penyusunan Strategi dan Perumusan Indikator Kinerja / Target Pembanggunan Infrastruktur Sektor Transportasi RPJMN 2025-2029
Kode Tender | 88099119 | ||
---|---|---|---|
Nama Tender | Pengadaan Jasa Konsultan (Badan Usaha) Kegiatan Penyusunan Strategi dan Perumusan Indikator Kinerja / Target Pembanggunan Infrastruktur Sektor Transportasi RPJMN 2025-2029 | ||
Rencana Umum Pengadaan | Kode RUP : 50055356 Nama Paket : Pengadaan Jasa Konsultan (Badan Usaha) Kegiatan Penyusunan Strategi dan Perumusan Indikator Kinerja / Target Pembanggunan Infrastruktur Sektor Transportasi RPJMN 2025-2029APBN | ||
Uraian Singkat Pekerjaan | Uraian Pekerjaan Kajian Penyusunan Strategi dan Indikator Transportasi RPJMN 2025 2029.pdf | ||
Tanggal Pembuatan | 2 April 2024 | ||
Tahap Tender Saat Ini | Tender Sudah Selesai | ||
K/L/PD/Instansi Lainnya | Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional | ||
Satuan Kerja | KANTOR MENTERI NEGARA PPN BAPPENAS | ||
Jenis Pengadaan | Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi | ||
Metode Pengadaan | Seleksi – Prakualifikasi Dua File – Kualitas dan Biaya | ||
Tahun Anggaran | APBN 2024 | ||
Nilai Pagu Paket | Rp. 6.000.000.000,00 | Nilai HPS Paket | Rp. 5.999.448.990,00 |
Jenis Kontrak | Lumsum | ||
Lokasi Pekerjaan | Jalan Taman suropati No.2 Menteng Jakarta Pusat – Jakarta Pusat (Kota) | ||
Bobot Teknis | 80.0 | ||
Bobot Biaya | 20.0 | ||
Syarat Kualifikasi | Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.izin usahajasa konsultansi manajemenMenyetujui Pernyataan Pakta Integritas Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan: a) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil; b) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill; c) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi; d) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil; e) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau f) Koperasi dengan Koperasi. Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi: 1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan 2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) Kartu Tanda Penduduk. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; b) Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; c) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain; d) Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan; e) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; f) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; g) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; h) Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain Persyaratan Kualifikasi Teknis Memiliki Pengalaman Pekerjaan: a) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki pengalaman pekerjaan serupa yaitu kajian penyusunan desain besar strategi dan kerangka pelaksanaan pembangunan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi atau karakteristik pekerjaan bidang Perencanaan, kebijakan dan strategi bidang sektor Transportasi dalam kurun waktu 5 tiga tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak yang dibuktikan melalui kontrak pekerjaan sebelumnya atau surat rekomendasi pemberi kerja. | ||
Peserta Tender | 49 peserta |