Jasa Konsultansi Pembuatan Basic Design Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Evaluasi

Jasa Konsultansi Pembuatan Basic Design Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Evaluasi

Kode Tender88079119
Nama TenderJasa Konsultansi Pembuatan Basic Design Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Evaluasi
Rencana Umum PengadaanKode RUP : 45306374
Nama Paket : Jasa Konsultansi Pembuatan Basic Design Fasilitas Pengolahan Limbah B3
Sumber Dana : BUMD
Uraian Singkat Pekerjaan Uraian Singkat Pekerjaan Jasa Konsultansi Basic Design Pengolahan Limbah B3 15.3.24.pdf
Tanggal Pembuatan19 Maret 2024
Tahap Tender Saat IniPembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga
K/L/PD/Instansi LainnyaPD PAL Jaya
Satuan KerjaPD PAL JAYA
Jenis PengadaanJasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode PengadaanSeleksi – Prakualifikasi Dua File – Kualitas dan Biaya
Reverse Auction?Tender ini tidak menggunakan Reverse Auction
Tahun AnggaranBUMD 2023    
Nilai Pagu PaketRp. 1.971.915.000,00Nilai HPS PaketRp. 1.705.318.145,00
Jenis KontrakLumsum
Lokasi PekerjaanJakarta Utara – Jakarta Utara (Kota)
Bobot Teknis70.0
Bobot Biaya30.0
Syarat KualifikasiPersyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas

Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.Aktivitas Keinsinyuran Dan Konsultasi Teknis KBLI 71102Jasa Rekayasa Lainnya RK005 atau KL401Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.

Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:

1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;

2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);

3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan

4) Kartu Tanda Penduduk.

Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.

Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:

1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;

2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;

3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;

4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;

5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;

6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;

7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;

8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.

Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:

1) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil;

2) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill;

3) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi;

4) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil;

5) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau

6) Koperasi dengan Koperasi.

Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:

1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan

2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.

Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.

Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:

1) untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan

2) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.

Persyaratan Kualifikasi Lain

Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatanusaha

Persyaratan Kualifikasi Teknis

a) memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.

b) memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:

(1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau

(2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan.

memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *