BADAN SERTIFIKASI ANGGOTA NASIONAL
TUGAS POKOK DAN TANGGUNGJAWAB ORGANISASI BADAN SERTIFIKASI ANGGOTA NASIONAL (BSAN) INKINDO
- Melaksanakan sertifikasi
- Melakukan koordinasi dengan asosiasi profesi
- Melakukan koordinasi dan membantu WKU dan Badan terkait dalam melaksanakan program-program kerja DPN
- Melaksanakan pembentukan LSBU INKINDO yang sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Melaksanakan pembentukan LSBU INKINDO Jasa Non Konstruksi
Ir. Andriman Karim, M.M.
Ketua Badan Sertifikasi Anggota Nasional (BSAN)
Ir. Endang Nurzaman
Sekretaris
Ir. Arief Saefullah
Anggota
Drs. H. Dwi Indra Jaya, B.A.E.
Anggota
Ir. H Jalaluddin Arief
Anggota
Ir. Aditya Gautama, M.T.
Anggota
Ir. Heri Mujiono, M.T.
Anggota