bsan

BADAN SERTIFIKASI ANGGOTA NASIONAL

TUGAS POKOK DAN TANGGUNGJAWAB ORGANISASI BADAN SERTIFIKASI ANGGOTA NASIONAL (BSAN) INKINDO

  1. Melaksanakan sertifikasi
  2. Melakukan koordinasi dengan asosiasi profesi
  3. Melakukan koordinasi dan membantu WKU dan Badan terkait dalam melaksanakan program-program kerja DPN
  4. Melaksanakan pembentukan LSBU INKINDO yang sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  5. Melaksanakan pembentukan LSBU INKINDO Jasa Non Konstruksi

Ir. Andriman Karim, M.M.

Ketua Badan Sertifikasi Anggota Nasional (BSAN)

Ir. Endang Nurzaman

Sekretaris

Ir. Arief Saefullah

Anggota

Drs. H. Dwi Indra Jaya, B.A.E.

Anggota

Ir. H Jalaluddin Arief

Anggota

Ir. Aditya Gautama, M.T.

Anggota

Ir. Heri Mujiono, M.T.

Anggota