Jasa Konsultansi Kegiatan Konseling pada Biro Hukum, Organisasi dan SDM LKPP Tahun Anggaran 2024
Kode Paket | 87201119 | ||
---|---|---|---|
Nama Paket | Jasa Konsultansi Kegiatan Konseling pada Biro Hukum, Organisasi dan SDM LKPP Tahun Anggaran 2024 | ||
Rencana Umum Pengadaan | Kode RUP : 46362648 Nama Paket : 052.C – Belanja Jasa Konsultan Konselor Sumber Dana : APBN | ||
Uraian Singkat Pekerjaan | KERANGKA ACUAN KERJA.pdf | ||
Tanggal Pembuatan | 22 Mei 2024 | ||
Tahap Paket Saat Ini | Penandatanganan Kontrak | ||
K/L/PD/Instansi Lainnya | Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | ||
Satuan Kerja | LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH | ||
Jenis Pengadaan | Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi | ||
Metode Pengadaan | Pengadaan Langsung | ||
Khusus Orang Asli Papua (OAP) | Tidak | ||
Tahun Anggaran | APBN 2024 | ||
Nilai Pagu Paket | Rp. 74.000.000,00 | Nilai HPS Paket | Rp. 74.000.000,00 |
Jenis Kontrak | Lumsum | ||
Lokasi Pekerjaan | LKPP – Jakarta Selatan (Kota) | ||
Syarat Kualifikasi | Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas Izin Usaha : Jenis IzinBidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi NIB : 85495 – Pendidikan Bimibingan Belajar dan Konseling Swasta atau 70209 – Aktivitas Konsultasi manajemen lainnya Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); d) Kartu Tanda Penduduk. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; b) Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; c) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain; d) Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan; e) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; f) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; g) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; h) Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Persyaratan Kualifikasi Teknis Memiliki Pengalaman Pekerjaan: a) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. |